Rabu 03 Nov 2021 12:28 WIB

Mantan Sekda Tanjungbalai Segera Disidang

Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris daerah (sekda) pemerintah kota Tanjungbalai, Yusmada, segera menjalani persidangan. Hal tersebut menyusul telah diserahkannya berkas perkara dari terdakwa suap lelang jabatan itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/11).

Dia melanjutkan, saat ini penahanan terdakwa menjadi tanggung jawab pengadilan Tipikor. Dia mengatakan, untuk sementara waktu penahanan terdakwa tersebut masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Ali mengatakan, saat ini tim jaksa KPK tengah menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang. Agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa lembaga antirasuah tersebut.

Dikatakan Ali, terdakwa akan dijerat dengan dakwaan yakni, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus bermula saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 lalu. Tersangka YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi

Tersangka Yusmada selanjutnya mengikuti beberapa tahapan seleksi di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Dia kemudian bertemu dengan teman sekaligus orang kepercayaan dari tersangka Syahrial, Sajali Lubis

Dalam pertemuan itu, Yusmada diyakini menyerahkan Rp 200 juta kepada Sajali untuk diberikan ke Syahrial. Sajali langsung menindaklanjuti dengan menelepon dan langsung disepakati oleh tersangka Syahrial.

Usai terpilih sebagai Sekretaris Daerah, Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang Rp 200 juta tersebut. Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Tanjungbalai untuk segera diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Perkara suap lelang jabatan Tanjungbalai juga melibatkan mantan wali kota, M Syahrial yang juga telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Syahrial juga diyakini memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju agar kasus suap lelang jabatan ini tidak naik ke tingkat penyidikan.

Sedangkan Stepanus diyakini tidak hanya menerima suap dari Syahrial. Penyidik KPK asal kepolisian itu disebut-sebut juga menerima suap dari bekas wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin beserta beberapa pihak lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement