Kecurangan terjadi di titik lain
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menduga, kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tidak hanya di titik lokasi mandiri Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, tetapi juga di lokasi lain. Ini karena, kecurangan diduga tidak hanya dilakukan oleh satu dua orang tetapi bisa lebih.
"Di lakukan secara terorganisir bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih," kata Tjahjo.
Dalam laporan yang ditujukan kepada MenPANRB tersebut, tertulis jika dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS juga terjadi di beberapa titik lokasi (tilok) mandiri instansi lain. Titik lokasi tersebut antara lain Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol (Aula BKPSDM Buol), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang), Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kab. Mamuju, Kab. Pasang Kayu, Prov Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat), Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).
Selain itu, titik lainnya juga yakni Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang / Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan), dan Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar).
Setidaknya dari sembilan lokasi tersebut terdapat 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi. Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Sementara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, BKN bersama sejumlah instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum penyelenggara maupun peserta yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
BKN juga sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat terlibat dalam kecurangan tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Dan sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi," uja Suharmen.
Suharmen menyampaikan, BKN telah melakukan investigasi dan analisis forensik terhadap aktivitas setiap peserta yang diduga melakukan kecurangan. Audit forensiknya dilakukan dengan perangkat komputer yang digunakan dan kedua aktivitas yang dilakukan.
Saat ini kata Suharmen, datanya ada di data center BK disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing Instansi, termasuk bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang berlaku.
"Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Paling tidak ada beberapa alat bukti yang kami gunakan untuk memastikan bahwa ini terjadi tindakan kecurangan," ujarnya.