Rabu 03 Nov 2021 08:05 WIB

Sudin Dukcapil Jakbar Layani 120 Dokumen Korban Kebakaran

Ratusan dokumen korban kebakaran terdiri KTP-el, KK, dan akta kelahiran pada 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga menyelamatkan dokumen yang tersisa pascakebakaran di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menyelamatkan dokumen yang tersisa pascakebakaran di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat (Sudin Dukcapil Jakbar) telah melayani 120 permintaan pembuatan ulang dokumen penting, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, milik warga korban kebakaran selama 2021 yang terbakar.

"Sekitar 120 permintaan kita layani, dalam setahun," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakbar, Rosyik Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/11).

Rosyik mengatakan, Kepala Satuan Pelaksanaan dan Kepala Sektor (Kasatpel dan Kasektor) di wilayah langsung turun ke lokasi kebakaran untuk melayani warga korban kebakaran. Jika jumlah korban kebakaran yang ingin mengurus surat penting banyak, sambung dia, pihaknya akan menurunkan mobil layanan dari Sudin Dukcapil.

"Proses pembuatan dokumen penting tersebut hanya sekitar satu hari," kata Rosyik. Tahapan pembuatan ulang dokumen tersebut yakni, pertama, memastikan warga yang dilayani adalah korban kebakaran. Kedua, melakukan pengecekan data di tingkat RT dan RW, minimal ada nomor induk kependudukan (NIK).

"Kalau datanya ada, dibuatkan dokumennya," kata Rosyik. Dia dan jajarannya juga tetap aktif melayani warga yang ingin mengurus dokumen penting dari warga lainnya, secara daring ataupun langsung.

Rosyik memastikan, pelayanan untuk para korban kebakaran akan dilakukan secara maksimal. Sehingga warga korban kebakaran bisa lebih cepat mendapatkan dokumen penting yang berkaitan dengan identitas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement