REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menindaklanjuti keputusan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) yang menyetujui perluasan cakupan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kini, BSU dapat diberikan kepada pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/11), menyebut penyesuaian dilakukan terhadap Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan COVID-19 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. "Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Anwar.
Dia menjelaskan, substansi dari perubahan dalam rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Dengan demikian, Kemenaker akan menghapus lampiran I yang ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 sebagai persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji itu.
"Adapun, perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh Provinsi," jelas Anwar.
Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebelumnya, Komite PEN dalam rapat pada 22 Oktober 2021 menyetujui perluasan cakupan penerima BSU untuk diberikan kepada mereka yang berada di wilayah di luar PPKM Level 3 dan 4. Perluasan itu akan diperuntukkan bagi 1,6 juta penerima BSU.