REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengejar piutang pajak warga dan perusahaan demi mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di masa pandemi Covid-19.
"Semua potensi kami optimalkan, intensifikasi akan dilakukan," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam, Kepri, Selasa (2/11).
Demi menggenjot pendapatan dari pajak, Pemprov Kepri memuat kebijakan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Pemprov Kepri juga memperhitungkan piutang dari pihak swasta swasta yang belum terbayarkan. "Kita akan kejar pajak ATB yang masih terutang pada kita Rp 40 miliar, intensitas akan diperkuat," kata dia.
Selain itu, Pemprov Kepri juga melakukan ekstensifikasi seperti retribusi labuh jangkar, yang penarikannya masih terkendala dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia mengatakan masih berupaya bertemu dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan retribusi labuh jangkar.
"Berkaitan dengan kewenangan, pegangan kita cukup yaitu UU 23 tahun 2014. Tapi bicara redefisinisi retribusi, itu yang harus kita terjemahkan bersama-sama," kata dia.
Ansar optimistis Pemprov Kepri bisa memungut retribusi labuh jangkar apabila dilakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan dengan baik. "Saya tidak mau berkeras-keras, karena kita harus menjaga hubungan," kata dia.