Selasa 02 Nov 2021 16:10 WIB

Penguatan UMKM dan Sertifikasi Halal

Masih sangat terbatas produk UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal

Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto:

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerapkan digitalisasi, termasuk dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara daring juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.

Kepala BPJH Aqil Irham menegaskan tak hanya soal sertifikasi halal, digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal juga merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini. Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggencarkan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1.000 UMKM. Pelaksanaan pelatihan didukung empat platform digital, yaitu, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.

"Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kepala BPJH Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (2/11).

Pemerintah menyakini digitalisasi pemasaran secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran.

“Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement