REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, bersyukur soal turunnya level PPKM DKI Jakarta ke level satu. Dalam penurunan tersebut, wagub juga tak menampik adanya berbagai pelonggaran baru yang diberlakukan.
"Namun demikian, semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar," kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/11).
Dengan banyaknya intensitas orang keluar rumah itu, interaksi lebih jauh dinilainya juga akan semakin tinggi. Bahkan, tidak dipungkirinya jika potensi kerumunan juga akan meningkat.
"Potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau, agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan tetap mengutamakan berdiam di rumah. "Kalau harus keluar rumah menggunakan masker, laksanakan prokes, dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," ucapnya.
Menyoal pelonggaran di PPKM Level 1, kata dia, sudah banyak sektor yang mendapatkan peningkatan kapasitas dari sebelumnya. Khusus non esensial di level terendah ini, disebutnya, sudah menjadi 75 persen dari kapasitas maksimal.
"Untuk perkantoran itu, untuk keuangan sampai 100 persen. Lalu administrasi 75 persen, pasar modal itu sudah 100 persen di level 1," katanya.
Dia mengatakan, di bidang perhotelan juga sudah mencapai 100 persen kapasitas untuk staf. "Lain-lain, kebugaran di Jakarta sudah meningkat dari 50 jadi 75 persen," tuturnya.
Dia memaparkan, sektor kebutuhan sehari-hari juga meningkatkan kapasuitas pengunjung hingga 100 persen. Kendati demikian, jam operasional menurutnya masih dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dari sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan makan minum di tempat sampai pukul 22.00 WIB, dan maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen," ucapnya.
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, menetapkan wilayah DKI Jakarta turun level ke PPKM Level 1. Dikatakan instruksi tersebut, penetapan itu berlaku mulai Selasa (2/11) hingga Senin (15/11).
"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," jelas Inmendagri yang diteken Senin (1/11) itu dikutip Republika.