Senin 01 Nov 2021 19:47 WIB

Bupati Bandung Barat Minta Dibebaskan

Aa Umbara mengaku merekomendasikan orang yang bisa mempercepat pengadaan barang.

Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19. Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos seperti yang dituduhkan padanya.

"Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna," kata Aa saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11).

Ua pun mengakui yang ia lakukan hanya merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat. Dalam perkara tersebut, diketahui M Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut. Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama, termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat mencalonkan diri menjadi bupati.

Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M Totoh karena bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut. Pasalnya, masyarakat saat pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan.

"Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini, baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan," kata Aa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19. Jaksa KPK, Budi Nugraha mengatakan, Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Budi, Senin (25/10).

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020. Kemudian, Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement