Senin 01 Nov 2021 19:26 WIB

Peran Penting Masjid Pulihkan Dampak Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah berdampak luas ke berbagai sektor, utamanya ekonomi masyarakat

Warga meninggalkan Masjid Istiqlal usai menunaikan shalat Jumat di Jakarta, Jumat (29/10/2021). Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kini kasus COVID-19 aktif di Indonesia sudah di bawah satu persen atau 96,3 persen dari empat juta orang Indonesia yang terpapar COVID-19 dinyatakan sembuh.
Foto:

Sementara, hasil survei yang dilakukan Lazismu menunjukkan masih banyak masyarakat yang memilih berderma ke masjid atau mushalla sekitar lingkungan mereka.

Survei yang berlangsung selama Februari-Maret 2021 ini menunjukkan 61,5 persen responden menyalurkan zakat fitrah melalui masjid atau mushola, sementara 22,8 persen langsung kepada mustahik. 27,5 persen responden lainnya baru menyalurkan zakat fitrahnya ke Lembaga Amil Zakat.

Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Hilman Latief, menyebut tidak ada yang salah dengan pola tersebut. Malah, ia menilai ini menjadi hal yang positif dimana masyarakat peduli dengan mushola atau masjid sekitar.

"Masyarakat ingin menjaga keberlanjutan Mushalla atau masjid sebagai lembaga sentral yang harus dilestarikan untuk memenuhi kebutuhan spiritual dan sosial," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (5/7).

Ia menyebut hasil survei itu menunjukkan jika masyarakat memiliki sense of belonging atau rasa memiliki yang baik terhadap lembaga yang berada di sekeliling mereka.

Masyarakat menilai yang paling dekat dengan mereka adalah masjid dan musholla. Faktanya, kebanyakan masjid atau mushalla ini tidak memiliki sumber pendapatan tetap kecuali donasi. "Misalnya, tidak ada uang bulanan untuk membiayai operasional mereka, seperti listrik, air, kebersihan, pemeliharaan, marbot dan lain-lain. Sumber satu-satunya adalah donasi," lanjutnya.

Membayar zakat, infak dan sadaqah melalui mushalla disebut sebagai tradisi yang baik dan akan terus lestari. Saat ini, kegiatan-kegiatan sosial juga banyak yang dilakukan oleh pengurus masjid untuk lingkungannya. 

Hal ini dilakukan mengingat banyak yang tidak tersentuh oleh lembaga-lembaga formal pemerintah, kecuali masjid-masjid besar. Terkait masalah edukasi tentang regulasi zakat dan sadaqah, menurutnya terletak pada kolektivitas data yang bisa dikumpulkan dari masjid dan musholla. Hal ini diperlukan untuk membaca, menelaah dan mengukur kemampuan dan tradisi berderma dalam masyarakat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement