Senin 01 Nov 2021 13:16 WIB

Calon Anggota KPU-Bawaslu Harus Bisa Beradaptasi Cepat

Calon penyelenggara pemilu harus memahami kerangka hukum pemilu maupun pilkada. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus bisa beradaptasi dengan cepat. Mereka harus segera mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Bagaimana mencari penyelenggara pemilu yang bisa inovatif, bisa beradaptasi dengan cepat," ujar Khoirunnisa dalam diskusi publik secara daring, Ahad (31/10).

Dia mengatakan, calon penyelenggara pemilu dituntut sudah harus memahami kerangka hukum penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Tidak adanya revisi Undang-Undang Pemilu serta Pilkada, sebenarnya memberikan keuntungan sekaligus ancaman dan tantangan bagi KPU maupun Bawaslu.

Salah satu keuntungannya, mereka bisa segera menetapkan peraturan turunannya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 jauh-jauh hari untuk menjamin kepastian hukumnya. Sebab, berkaca pada pemilu sebelumnya, perubahan UU dilakukan dalam waktu dekat menjelang tahapan dimulai.

 

Sementara ancamannya ialah persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya berpotensi akan terulang pada pemilu mendatang. Ini karena terdapat celah kekosongan hukum, ketentuan multitafsir, dan beban kerja penyelenggara pemilu. 

"Permasalahannya, diperkirakan bertambah kompleks karena pemilu dan pilkada digelar dalam satu tahun yang sama," ujarnya.

Untuk itu, kata Khoirunnisa, calon anggota KPU dan Bawaslu dituntut inovatif demi memudahkan pelaksanaan pesta demokrasi ini. Mereka harus mampu menuangkannya ke dalam peraturan teknis melalui peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu secara rinci dan jelas.

Mereka juga harus mampu mengomunikasikannya dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti mitra penyelenggara pemilu, peserta pemilu, kementerian/lembaga, termasuk masyarakat umum. Sosialisasi yang baik kepada publik penting dilakukan guna menghindari disinformasi atau hoaks yang dapat menghambat pelaksanaan pemilu.

Namun, Khoirunnisa mengingatkan, para penyelenggara pemilu harus juga dipastikan memiliki integritas dan independensi yang tinggi. Kasus tertangkap tangannya anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan oleh lembaga antirasuah yang mencederai lembaga pemilu sekaligus penyelenggaraan pemilu jangan sampai terulang lagi di kemudian hari.

"Harapannya 2024 independensi dan integritas ini juga menjadi hal yang utama yang menjadi pertimbangan tim seleksi," kata Khoirunnisa.

Calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada 11 April 2022. Saat ini, tim seleksi penyelenggara pemilu masih membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu untuk periode berikutnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement