Sabtu 30 Oct 2021 15:33 WIB

Ritual Mendhak Sangring Lamongan Ditetapkan sebagai WBTB Nasional

Ritual mendhak sangring di Lamongan ditetapkan sebagai WBTB nasional

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Lamongan - Ritual Adat Mendhak Sangring dari Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional, atau intangible cultural heritage.

Ketetapan itu diumumkan usai sidang penetapan oleh tim ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumat (29/10).

Mendhak Sangring merupakan ritual adat masyarakat Desa Tlemang, sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang. Prosesinya dilaksanakan pada setiap tanggal 24 hingga 27 Jumadil Awal Tahun Hijriah.

Wujud peringatan tersebut, yakni dengan disajikannya makanan khas Sangring, yang berisi ayam dan kuah. Keunikannya, semua pemasaknya harus laki-laki.

Konon, masakan khas ini menjadi sajian pada saat prosesi wisuda Ki Buyut menjadi pemimpin di wilayah Tlemang oleh Sunan Giri IV. Secara turun temurun hingga saat ini, ritual adat ini setiap tahunnya diperingati oleh masyarakat Tlemang.

Bupati Yuhronur Efendi mengatakan ditetapkannya Mendhak Sangring menjadi WBTB tak lepas dari peran Pemkab Lamongan yang begitu peduli atas pelestarian warisan budaya adiluhung.

Ini berarti untuk kedua kalinya, Pemkab Lamongan berhasil mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. Pada 2013, Seni Pertunjukan Kentrung yang berasal dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional.

"Ini tentu membahagiakan dan membanggakan bagi masyarakat Lamongan. Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional,” ujar Bupati Yuhronur Efendi dalam siaran pers ke redaksi, Sabtu (30/10/2021).

Yuhronur melanjutkan, kedepan akan terus dilakukan upaya pelestarian karya budaya Lamongan. Menurut dia, karya budaya seringkali menjadi solusi perekat dalam kehidupan sosial di masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah, Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak dapat dipegang (abstrak).

Seperti konsep atau kebudayaan yang dapat musnah dan hilang seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Pemkab Lamongan juga telah mengusulkan beberapa warisan budaya lain. Seperti Jaran Jenggo, Nasi Boran, Perahu Tradisional Ijon-ijon, Cerita Rakyat Panji Laras Liris serta Upacara Adat Pengantin Bekasri.

Namun dalam proses penilaian oleh tim ahli, hanya Upacara Adat Mendhak Sangring yang resmi ditetapkan sebagai WBTB Nasional.

Beberapa bentuk WBTB Nasional yang lebih dulu dikenal diantaranya Reog Ponorogo, Ondel-ondel Betawi, Tari Gandrung Banyuwangi, wayang, keris, angklung dan sebagainya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement