JAKARTA — Pemerintah mengubah ketentuan mengenai syarat perjalanan bagi penumpang transportasi udara. Mulai Jumat (28/10), penumpang pesawat antarwilayah di luar Pulau Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Sedangkan, penumpang di Jawa-Bali maupun dari dan ke Jawa-Bali tetap harus melampirkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Ketentuan ini...
Berita Lainnya