REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan masyarakat pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia tetap harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di Tanah Air. Tes PCR merupakan kewajiban meski mereka mengantongi hasil PCR negatif dari negara asal.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menjelaskan, seringkali orang yang tertular Covid-19 yang dibawa dari luar negeri tidak menunjukkan gejala atau terlihat sehat. "Orang yang terinfeksi Covid-19 dari luar tampak sehat, bahkan sebagian besar merasa sehat," katanya saat acara tanya Jawab IDI bertema Kenapa Harus Tes PCR Sebelum Bepergian?, Jumat (29/10) malam.
Alasannya, bisa saja orang tersebut mengalami happy hypoxia. Jika dari hasil saturasi oksigen di bawah 90 persen, artinya orang tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia menyontohkan, tak hanya orang asing yang negatif Covid-19 begitu masuk ke Indonesia, kemudian dites PCR dan hasilnya negatif. Ternyata saat tengah-tengah karantina hasil tes PCR menunjukkan positif.
"Begitu juga dengan tenaga kerja IDI berharap yang jadi buruh migran juga, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga diplomat juga seringkali negatif Covid-19, namun ternyata di tengah-tengah (karantina) jadi positif Covid-19," ujarnya.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, meski pelaku perjalanan internasional atau WNA telah membawa surat negatif Covid-19 dari negara asal tetap setibanya di sini harus menjalani tes PCR. Sekalipun hasil negatif orang tersebut harus tetap karantina selama lima hari.
Pada hari keempat karantina ia harus PCR ulang. Jika di hari kelima ternyata hasil tes negatif baru boleh keluar dari karantina.
Menurutnya, ketentuan tes ulang PCR setibanya di Indonesia memiliki dampak positif. Sebab mereka yang negatif langsung terisolasi untuk menjalani perawatan.
Ia menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua pihak. "Tak peduli siapapun, harus ikut aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca juga : In Picture: Penerapan Tes PCR dengan Tarif Baru