REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dicabutnya peraturan tersebut membuat koruptor akan lebih mudah mendapatkan remisi.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Jumat (29/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Namun, pemidaan sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
Pandangan MA juga didasarkan pada pendapat bahwa narapidana bukan hanya objek melainkan juga subjek yang dapat melakukan kekhilafan yang bisa dikenakan pidana. Atas dasar itu mereka tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat didalam peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," tulis pertimbangan majelis.
Dengan pertimbangan tersebut maka hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, keputusan itu juga berlaku setara bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Keputusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Supandi yang beranggotakan Yodi Martono W dan Is Sudaryono. Sementara pihak yang mengajukan uji materil ini adalah Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
Sebelumnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, teror dan narkoba bisa mendapatkan remisi. Namun remisi diberikan dengan syarat lebih ketat dibandingkan narapidana lainnya.




