Jumat 29 Oct 2021 11:48 WIB

Pemkot Tomohon Perkuat Peran Koperasi

Koperasi harus masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan nasional.

Ilustrasi Koperasi. Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, mendorong peran koperasi.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi. Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, mendorong peran koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat peran kelembagaan koperasi di daerah itu agar mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.

"Ada sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan untuk penguatan dan modernisasi koperasi," kata Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk pada "Pelatihan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi Angkatan II" di Tomohon, Kamis (28/10).

Baca Juga

Inisiatif yang dilakukan, yaitu perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan koperasi bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan, serta mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya. Koperasi harus masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan nasional, yaitu pangan, komoditi maritim, pariwisata, dan industri pengolahan.

Selain itu, koperasi harus masuk pada sektor ekonomi kreatif, di mana anak-anak muda saat ini banyak terlibat dalam sektor tersebut. "Koperasi yang saat ini sudah aktif baik koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan sejenisnya harus berada pada kesatuan ekosistem yang terintegrasi satu sama lain," kata Caroll.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, koperasi bisa menjadi mitra pemerintah untuk menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Turbulensi ekonomi di masa pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga bahwa koperasi sektor keuangan atau simpan pinjam sangat rentan dan mudah terkontraksi oleh eskalasi tersebut," ujarnya.

Penyelenggaraan pendidikan dan latihan, salah satu prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan pengurus, pengawas dan anggota koperasi, serta memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Diharapkan agar peserta pelatihan mampu membuat perencanaan, menata dan melaksanakan, mengontrol/mengendalikan organisasi, usaha maupun keuangan pada koperasi masing-masing sesuai fungsi manajemen dan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement