Jumat 29 Oct 2021 11:36 WIB

Pemprov: Ganti Rugi Rusunami Petamburan Terhambat Warga

Anggaran tak dapat direalisasikan karena sebagian penggugat tak lagi tinggal di rusun

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Rumah Susun alias Rusun (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Rumah Susun alias Rusun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menganggarkan ganti rugi soal warga korban Rumah Susun Milik (Rusunami) Petamburan. Bahkan, anggaran tersebut dinilainya telah ada sejak adanya class action pada 2015 silam.

"Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” kata Sarjoko.

Soal itu dia menjelaskan, pada 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015.

Tetapi, dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta, sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi.

“Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

Baca juga : Wagub DKI: Tarif Tes PCR Turun Masifkan Pengujian Covid-19

Akibatnya, kata Sarjoko, Pemprov DKI mengalami kesulitan melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI akan terus berkomitmen menjalankan putusan hukum tersebut. Meskipun, permasalahan yang terjadi soal rusun tersebut, bukanlah terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun.

Permasalahan yang terjadi, kata dia, adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun. “Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama lima tahun yang diakibatkan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” ujar dia.

Sarjoko menegaskan, memiliki komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga. Lebih jauh, dia memerinci awal permasalahan yang ada.

Dikatakan Sarjoko, permasalahan tersebut sebenarnya telah digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015.

Pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan Pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

Baca juga : Anak dan Istri Tersangka Dugaan Korupsi Gas Bumi Diperiksa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement