Jumat 29 Oct 2021 07:43 WIB

Formappi Nilai DPR Masih jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah

Dari lima RUU prioritas yang sudah disahkan, hanya satu usulan DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dalam Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). DPR secara resmi mengesahkan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dalam Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). DPR secara resmi mengesahkan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022. Sebab dari lima RUU prioritas yang sudah disahkan DPR sejak tahun 2020 hingga sekarang, hanya satu di antaranya yang benar-benar merupakan usulan inisiatif DPR yakni RUU Minerba.

Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma, mengatakan, capaian tersebut mengonfirmasi bahwa DPR hanya sebagai 'tukang stempel' pemerintah. Sebab, kata dia, hanya satu dari lima RUU prioritas yang disahkan sejak 2020 merupakan usulan murni DPR padahal usul inisiatif DPR cukup banyak.

"Dominasi RUU yang disahkan berasal dari permintaan pemerintah. Fakta ini menunjukkan bahwa klaim sebagian elemen masyarakat bahwa DPR sekadar menjadi 'tukang stempel' pemerintah semakin mendapat pembenaran," kata I Made Leo, dalam diskusi daring, Kamis (28/10).

Menurutnya, fakta tersebut mengherankan, sebab selama ini DPR selalu menyalahkan pemerintah atas penilaian buruk kinerja legislasi. Pemerintah seharusnya bangga melihat capaian lima RUU yang semuanya berasal dari pemerintah.

Leo menambahkan, fakta belum ada satu RUU usulan DPR yang disahkan dalam dua tahun terakhir justru memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab DPR sebagai pengusul RUU. 

"Apakah RUU usulan pemerintah memang dianggap paling mendesak dibandingkan dengan RUU usulan DPR sendiri? Atau apakah DPR sebegitu 'tak berdaya' di hadapan pemerintah sehingga memilih menyenangkan pemerintah dengan mendahulukan RUU-RUU dari pemerintah ketimbang dari DPR sendiri?" ucapnya.

Dia juga mengkritisi sikap DPR yang justru bisa mempercepat menyelesaikan RUU permintaan pemerintah. Menurutnya, cepatnya penuntasan kelima RUU itu mengonfirmasi relasi timpang antara DPR dan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement