Jumat 29 Oct 2021 06:43 WIB

Kalteng Sesuaikan Penurunan Tarif Tes PCR

Pemeriksaan PCR itu tidak boleh selesainya lebih dari 24 jam.

Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penurunan tarif tes RT-PCR menyesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Kamis (28/10), mengatakan pihaknya sudah mempunyai dasar secara formal dalam menurunkan biaya tes PCR. Sesuai edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan maka untuk Jawa dan Bali Rp 275 ribu, sedangkan di luar itu Rp300 ribu, itu menjadi batas tarif tertinggi.

"Itulah yang harus dilaksanakan laboratorium pemeriksaan PCR yang saat ini beroperasional," katanya.

Baca Juga

Dia mengatakan laboratorium kesehatan yang operasional di daerah itu, di antaranya di Rumah Sakit Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RS Kota Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit, maupun RSUD Sultan Immanudin, Pangkalan Bun. Terkait dengan kebijakan ini, Dinkes setempat telah menyampaikan kepada pihak terkait di daerah itu dengan mengingatkan mereka agar tidak terjadi dobel tarif.

"Misalnya kalau mau satu hari sekian, kalau dua hari sekian, itu tidak bisa. Jadi kita menggunakan tarif tunggal dan pemeriksaan itu tidak boleh selesainya lebih dari 24 jam," katanya.

Dia menekankan jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif maka akan ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan. Masyarakat yang diminta tarif tes PCR melebihi ketentuan, bisa melaporkan kepada Dinkes setempat. 

"Kami akan melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan, namun jika sudah dibina tetap masih melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan tindakan," kata dia.

Suyuti mengatakan tindakan maksimal yang bisa diberikan adalah melarang mereka menerima pemeriksaan atas permintaan sendiri atau melarang menerima pemeriksaan berbayar. Ia menjelaskan jika ditutup operasional laboratorium tentu masyarakat yang rugi, karena saat akan melakukan pemeriksaan untuk kepentingan epidemiologi Covid-19 tidak ada yang memeriksa. "Saya yakin teman-teman di laboratorium sudah paham itu ketentuan yang tak bisa ditawar," katanya.

Ketentuan tentang tarif ini, juga mencakup institusi atau lembaga kesehatan di Kalteng yang tidak memiliki laboratorium RT-PCR tetapi menawarkan pemeriksaan karena bekerja sama dengan rumah sakit lain. "Jadi ketentuannya tetap sama, yakni harga tertinggi tidak boleh melebihi Rp 300 ribu," katanya.

Terkait dengan RSUD Doris Sylvanus berdasarkan laporan yang ia terima, rencananya memasang tarif Rp 270 ribu jika pengambilan sampel usapdilakukan di rumah sakit itu. "Tapi jika sampel dikirim dari luar dan diperiksa di RSUD Doris Sylvanus, maka tarifnya Rp 240 ribu dan akan terus dilakukan upaya untuk menurunkan lagi angka tersebut," kata Suyuti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement