Kamis 28 Oct 2021 21:56 WIB

Satgas Ingatkan Syarat Mobilitas Pelaku Perjalanan

Satgas mengingatkan masih berlakunya syarat mobilitas pelaku perjalanan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masih berlakunya syarat mobilitas pelaku perjalanan nasional dan internasional pascakeluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 untuk PPKM di nonJawa-Bali dan 55 di Jawa-Bali. Wiku mengatakan, terdapat penyesuaian yang dituangkan dalam adendum kedua Surat Edaran Satgas Nomor 31 tahun 2021.

Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan Bali maupun dari pulau Jawa Bali ke daerah nonJawa Bali, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib menyertakan keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/10).

Kedua, lanjut Wiku, dalam rangka penyesuaian persiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid tes antigen. Menurutnya, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini sebagai alternatif persyaratan perjalanan selain RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan ketiga, pelaku perjalanan jarak jauh dengan modal lainnya yaitu transportasi laut, darat kendaraan pribadi, atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah pulau Jawa dan pulau Bali, maupun nonJawa Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR. Ketentuannya, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Saya ingin mengingatkan kesediaan masyarakat untuk menjalankan upaya pengendalian Covid-19 yang ada secara patuh dan bertanggung jawab. Karena pada prinsipnya ialah untuk kemaslahatan bersama," ujar Wiku.

Wiku menegaskan, dengan ditemukannya pelanggaran beberapa kebijakan terkait, harus menjadi refleksi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat. "Untuk sama-sama mengevaluasi sejauh mana kita mampu menjalankan upaya bela negara dalam rangka Indonesia menuju endemik Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement