Kamis 28 Oct 2021 19:49 WIB

Satgas Minta Dinkes Awasi Batas Tertinggi Tarif PCR

Laboratorium yang tak ikut ketentuan pemerintah diancam sanksi pencabutan izin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Petugas memasukkan hasil tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) ke dalam tabung di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas memasukkan hasil tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) ke dalam tabung di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta dinas kesehatan tiap daerah melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Hal ini untuk memastikan agar lembaga penyelenggara tes RT PCR mematuhi aturan terbaru Kementerian Kesehatan.

Kemenkes sendiri menetapkan tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. "Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/10).

Baca Juga

Wiku mengatakan, jika dalam pengawasan, terdapat laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka dinas kesehatan kota atau kabupaten akan melakukan pembinaan terhadap lembaga tersebut. Namun, jika lembaga tetap tidak mengikuti aturan maka akan dilakukan mekanisme penjatuhan sanksi.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, penurunan tarif tes RT PCR di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR yang terdiri dari komponen-komponen. Antara lain, jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. dan Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tes PCR. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan.

"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal Youtube Kemenkes RI, Rabu sore (27/10).

Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.

Baca juga : Jalan Tabrani Menjunjung Bahasa Persatuan Menuju Kemerdekaan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement