REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus delapan orang diduga spesialis pelaku penjambretan kepada para pesepeda dan masyarakat yang tengah berolahraga di empat lokasi Ibu Kota.
"Ini empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap Subdit Jatanras dengan delapan tersangka. Sebenarnya ada sembilan pelaku, tetapi satu masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri, kasus pertama adalah penjambretan pada 1 Oktober 2021 di daerah Tanah Mas Raya di Kayu Putih, Pulogadung dengan dua orang pelaku tertangkap yakni inisial BG dan HS.
Kasus kedua, penjambretan pada 2 Oktober 2021 di daerah Pulomas, Jakarta Timur. Ada dua pelaku dalam kasus tersebut, namun baru satu pelaku yang berinisial ABL yang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ketiga, penjambretan terhadap pesepeda di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2021 dengandua pelaku ditangkap berinisial BAP dan MI. Kasus terakhir adalah penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah berolah raga di Tamansari, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2021.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang berinisial MFI dan ABA dan saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga terdeteksi positif mengonsumsi narkoba. Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yakni berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dijelaskan Yusri, modus keempat pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.
"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda, tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," tambahnya.
Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel. "Teman-teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga. Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.