Jumat 15 Oct 2021 16:30 WIB

BPIP: Apel Ingatkan ASN Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara

Apel pagi dan sore bukan kegiatan formalitas untuk gugurkan kewajiban kedinasan

Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Aris Heru Utomo
Foto: Dok pribadi
Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Aris Heru Utomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Aris Heru Utomo mengatakan kegiatan apel mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) akan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

"Apel pagi dan apel sore sendiri bukan sekadar kegiatan formalitas untuk menggugurkan kewajiban kedinasan. Pelaksanaan apel pagi dan apel sore setiap minggu adalah bagian dari penegakan disiplin ASN," kata Aris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam setiap kegiatan apel, kata Aris, ASN akan mendengar lagu Indonesia Raya. Lagu tersebut merupakan lagu kebangsaan yang terlahir dan tercetus dari peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Melalui lagu Indonesia Raya, ASN akan mengingat semangat untuk membangun kesadaran rakyat Indonesia dan melihat bahwa di hadapan mereka ada bangsa, ada negara, dan ada kedaulatan yang harus digenggam dan dipertahankan kemerdekaannya oleh warga negara Indonesia, serta diisi dengan pembangunan.

Selanjutnya, ketika merujuk pada nilai-nilai inti ASN, yakni "Berakhlak", yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021, Aris mengharapkan ASN BPIP dapat lebih memahami dan melaksanakan nilai-nilai inti tersebut. Berakhlak merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Selain memahami dan melaksanakan nilai-nilai Berakhlak, Aris juga berharap agar nilai-nilai inti tersebut disinergikan dengan nilai-nilai BPIP, yaitu Andal, Profesional, Inovatif, dan Integritas (APII). Kegiatan apel pagi dan apel sore di BPIP yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2021. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran Kepala BPIP mengenai pelaksanaan apel oleh instansi pemerintah. Apel pagi dilakukan setiap Senin dan apel sore dilakukan setiap Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement