Kamis 28 Oct 2021 10:59 WIB

Pria Ini Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Pacar Serumahnya

Di sekujur tubuh korban terdapat luka bakar akibat air panas dan bekas sundutan rokok

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pelaku kekerasan terhadap bayi berusia 2,5 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Kota Batu. Pelaku berinisial WK (26) terbukti telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anaknya yang berinisial N.

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini dilaporkan paman korban. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lalu pelaku diamankan dalam 1x24 jam

"Pelaku merupakan pacar ibu korban. Mereka sudah tinggal (bersama) mulai Agustus, berinisial WK dan tinggal di Kota Batu sedangkan korban berusia 2,5 tahun, perempuan," kata Nyoman kepada wartawan di Kota Batu, Rabu (27/10) malam.

Menurut Nyoman, motif kekerasan yang dilakukan tersangka didasari karena faktor ekonomi. Pelaku menganggap korban sebagai beban karena bukan anak biologis pelaku. Korban juga sering rewel sehingga menimbulkan rasa kesal pada diri pelaku.

Selanjutnya, pelaku juga memilki masalah dengan ibu korban yang juga calon istrinya. Pelaku dan ibu korban telah tinggal bersama sejak Agustus karena dalam waktu dekat akan menikah.

"Dan akumulasi ini mengakibatkan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan ini dilakukan pada saat rumah kosong," ucapnya.

Berdasarkan hasil visum, korban N mengalami beberapa luka di sekujur tubuh. Ada luka bakar akibat air panas dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuh. Kemudian luka akibat gigitan di jari-jari pada kedua tangan korban.

Luka akibat kekerasan yang dimiliki korban sebenarnya diketahui oleh ibu korban. Namun ibu korban tidak berani melaporkan kasus ini kepada kepolisian. "Karena merasa tertekan dan takut jika tidak dinikahi oleh tersangka," ungkapnya.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka WK pun dikenakan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang bekerja di bidang swasta tersebut mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Di samping itu, Nyoman juga melaporkan, mengenai kondisi dari korban N. Saat ini korban masih dirawat di RS dan didampingi petugas medis. Korban juga sudah mendapatkan bantuan psikolog untuk trauma healing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement