REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar pulau itu. Menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto, penurunan harga dipengaruhi sejumlah faktor.
“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Iwan dalam siaran persnya, Rabu (27/10).
Iwan menuturkan, penurunan harga swab RT-PCR dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all (alat pelindung diri), harga reagen PCR, RNA, serta biaya overhead.
Dia mengatakan, penetapan harga tes usap PCR ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) lalu. Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.
Untuk itu, Kemenkes meminta BPKP melakukan evaluasi atas harga acuan swab RT-PCR. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP.
Baca juga : Tes PCR di Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu
Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi. Dengan demikian, kata dia, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” kata Abdul.