REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa pemanfaatan karya seni oleh seseorang untuk tujuan komersialisasi terlebih dahulu harus ada atau mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan pada seni.
"Antara lain seni pertunjukan yang meliputi pertunjukan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta atas karya seni," kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Dr Syarifuddin, secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (27/10).
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi atas karya baru sebuah seni yang diciptakan oleh pekerja seni. Sebuah karya yang dihasilkan secara otomatis akan dilindungi termasuk hak pencipta serta pemegang hak cipta oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Ia menjelaskan bahwa pelaku pertunjukan ialah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menampilkan suatu ciptaan karyanya. Menurut dia, yang termasuk ke dalam kategori pelaku pertunjukan dalam sebuah seni pertunjukan, yaitu musisi, penari, orang yang memainkan musik saat pertunjukan, penyanyi, serta orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu.
Hak pelaku pertunjukan, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. "Oleh karena itu, pemanfaatan karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapat keuntungan ekonomi harus memperoleh izin dari pemilik karya pertunjukan tersebut," kata dia.
Artinya, kata dia, orang yang merekam atau mengambil gambar dari sebuah pertunjukan lalu dikomersialisasikan wajib mendapat izin dari pelaku pertunjukan sebagai pemilik karya pertunjukan.