REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Rapat paripurna DPRD Banten menyetujui hibah lahan dan Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, Selasa (26/10). Persetujuan ini dinilai sebagai kado terindah ulang tahun PMI Banten ke-19 yang jatuh pada 9 Oktober.
“Selasa, 26 Oktober 2021 merupakan hari yang bersejarah, momen yang ditunggu keluarga besar PMI, kami telah menerima pertujuan hibah lahan dan gedung markas PMI Banten,” kata Suparman, Ketua Bidang Relawan dan Diklat PMI Banten melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Sekadar diketahui, hibah berupa gedung seluas 1.528.99 m2 di atas lahan seluas 19,979 m2. “Proses yang cukup panjang telah dilewati dengan mengacu kepada prosedur yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat, bahwa hibah lahan ini harus ada persetujuan DPRD akhirnya disetujui dan sampaikan melalui Rapat Paripurna,” ujarnya.
Menurut Suparman, pemberian hibah lahan dan gedung markas ini menjadi kado yang terindah PMI Banten yang sudah berusia 19 tahun pada 9 Oktober. “Kado ini, akan kami kelola dengan baik sehingga investasi pemerintah melalui hibah, tetap dan terus meningkatkan pelayanan sesuai amanat Undang–Undang Kepalangmerahan Nomor 1 Tentang Kepalangmerahan Tahun 2018,” ujarnya.
PMI Provinsi Banten menyampaikan terima kasih Gubernur Banten Wahidin dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, serta DPRD Banten. “Serta kepada organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam memproses hibah ini. Insya Allah bermanfaat dan menjadi amal kebaikan untuk sesama,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara Panitia Khusus DPRD Banten, Muhamad Faisal mengatakan, seluruh fraksi menyetujui hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten itu kepada PMI Banten. Namun memberikan beberapa catatan agar penyerahan aset dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Diharapkan juga dapat membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Dalam rapat paripurna juga, Wakil Gubernur Banten mengapresiasi DPRD Banten yang telah menyetujui hibah aset untuk PMI Banten. “Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten,” kata Andika saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kata Andika, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI. “Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten,” katanya.