REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengizinkan pusat perbelanjaan dan pasar tradisional buka hingga pukul 21.00 WITA.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Rabu (27/10), mengatakan, jam buka pusat belanja yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WITA diperpanjang menjadi pukul 21.00 WITA untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan Covid-19 telah membuat beberapa kegiatan usaha menjadi lesu.
Karenanya, pemerintah daerah secara bertahap melonggarkan pembatasan setelah penularan virus mereda. Namun Hermanus menekankan, pengelola pusat belanja dan pusat perdagangan harus memastikan protokol kesehatan dijalankan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menjalankan usahanya sehingga bisa membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Hermanus.
Pemkot Kupang mengapresias mal di Kota Kupang yang secara konsisten melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung sebelum masuk mal. Hal seperti itu merupakan upaya deteksi dini penyebaran Covid-19.