Senin 25 Oct 2021 20:46 WIB

Warga Jatim Diingatkan Akses Lembaga Pembiayaan Legal

Khofifah mengingatkan warganya untuk mengakses pinjaman atau lembaga pembiayaan legal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Mas Alamil Huda
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan warganya untuk mengakses pinjaman atau lembaga pembiayaan legal. Permintaan itu dilontarkan seiring banyaknya masyarakat yang mengeluh akibat terlilit pinjaman online (pinjol) ilegal. 

"Oleh karena itu saya mohon kepada seluruh masyarakat terutama warga Jatim pastikan akses lembaga pembiayaan atau permodalam yang legal," ujar Khofifah di Surabaya, Senin (25/10).

Khofifah mengingatkan, pemerintah telah berupaya mempermudah masyarakat mengakses pinjaman atau permodalan melalui perbankan. Seperti melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program Pemukihan Ekonomi Nasional (PEN). Mirisnya, ketertarikan masyarakat mengakses permodalan resmi tersebut justru rendah.

"Jadi sebetulnya sekarang ini justru sebetulnya bank membutuhkan masyarakat, siapa yang mau pinjam. KUR kita juga interesnya sangat rendah sekali, PEN juga interesnya juga rendah sekali," ujar Khofifah.

Khofifah menyadari, untuk mengakses pinjaman legal tersebut, tidak semudah saat mengakses pinjaman ilegal. Tapi, kata dia, kualifikasi tersebut harus dilewati sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang membutuhkan akses pembiayaan. 

"Jadi tolong dipastikan bahwa kita ada kebutuhan-kebutuhan pembiayaan pastikan bahwa itu dilakukan dengan verifikasi yang dimungkinkan dia bertanya kepada siapa, sehingga legal. Ada persyaratan-persyaratan iya sebagai sebuah lembaga perbankan atau permodalan pasti lah ada kualifikasi itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement