Senin 25 Oct 2021 18:49 WIB

Eks Penyidik KPK Minta Maaf pada Azis Syamsuddin

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju merasa telah menyeret Azis Syamsuddin dalam kasusnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf ke mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Robin merasa menyeret Azis dalam kasus yang membelitnya.

"Apakah saya boleh minta maaf kepada saksi karena sudah melibatkan saksi dalam perkara saya?" tanya Stepanus Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10). 

Baca Juga

"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan karena Allah Maha Pengampun, Allah Maha Menyayangi, Maha Mengasihi dan mengampuni setiap umatNya," jawab Azis.

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. 

"Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?" tanya Robin ke Azis.

"Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam," jawab Azis.

Dalam sidang, Azis menyebut ia meminjamkan Rp210 juta kepada Robin untuk keperluan keluarga Robin. Azis Syamsuddin juga membantah untuk memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Robin Pattuju.

"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," jelas Azis.

Azis membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu. "Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tos Covid' saja," tambah Azis.

"Saya juga baru tahu ada pinjaman itu saat saya jadi tersangka maka saya mengucapkan mohon maaf kepada saksi apa saksi bisa memaafkan?" tanya Maskur Husain.

"Sebagai umat manusia dan hamba Allah saya memaafkan," kata Azis ke Maskur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement