REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris, mengingatkan para jamaah masjid untuk tetap waspada dan taat protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Walaupun Kota Depok saat ini sudah masuk zona kuning dan masjid-masjid sudah diperbolehkan shalat jamaah, prokes tidak boleh kendur.
"Saya mengingatkan, meskipun saat ini Kota Depok sudah berada pada zona kuning, seluruhnya diingatkan tetap menjaga prokes saat menjalankan ibadah sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujar Idris di sela-sela penandatanganan prasasti Masjid Jami Daarul Faizin Perumahan Pesona Laguna 2 RW 22 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Ahad (25/10).
Menurut Idris, setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti giat majelis taklim harus dilandasi dengan prokes yang ketat. Penyelenggara harus melakukan pengecekan suhu, mengurangi jumlah jamaah minimal 50 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan dan sabun, juga mengatur jarak jamaah.
"Dalam pelaksanaan shalat berjamaah juga harus dibatasi jumlahnya. Tentunya disesuaikan dengan kapasitas masjid. Usahakan jangan menimbulkan kerumunan, tetap jaga jarak," tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada meskipun kasus Covid-19 sudah menurun. "Juga saya ingatkan untuk terus berdoa dan berikhtiar agar pandemi ini segera berakhir. Berdoa secara khusus, berdzikir, dan mengkhatamkan Alquran sebagai wasilah untuk menangkan Covid-19," harap Idris.