REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan, sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadikan pinjol legal sebagai "etalase" untuk mencari nasabah.
"Contoh di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi main di ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10).
Yusri menjelaskan, perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal. Namun, masih dalam satu perusahaan yang sama.
"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp 500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp 1 juta jadi Rp 50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.
Terkait hal itu, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi," ujar Yusri.
Baca juga : Polda Metro Gerebek Lima Kantor Pinjol Sepanjang Oktober
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan, masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan. "Bukan berarti semua pinjol ilegal akan main seperti tadi tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal yang benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata," ungkap Auliansyah.