REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok rutin melakukan pengawasan, penindakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dan jam operasional pelaku usaha. Sebanyak 18 pelanggar mendapatkan teguran lisan saat pengawasan pada Kamis (21/10).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Ada 18 pelanggar sudah kami berikan teguran secara lisan," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Jumat (22/10).
Menurut Lienda, pelanggar merupakan pelaku usaha dan pedagang kaki lima yang menyebabkan kerumunan. Selain ada juga warga yang tidak menggunakan masker.
Untuk lokasi pengawasan, lanjut Lienda, berada di beberapa lokasi Kota Depok. Yaitu, Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Akses UI, Jalan Raya KSU, Jalan Abdul Wahab, Jalan Raya Metropolitan Cinere, dan Jalan Raya Asnawi.
"Pengawasan kami lakukan di sejumlah tempat bersama tim gabungan TNI-Polri," jelas Lienda.