JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan terbaru perjalan orang dalam negeri pada masa pandemi yang mulai berlaku pada Kamis (21/10). Dari semua ketentuan terbaru ini, syarat perjalanan dengan pesawat terbilang lebih ketat karena mewajibkan hasil negatif tes PCR meski telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Untuk moda transportasi selain pesawat, bisa...
Berita Lainnya