Jumat 22 Oct 2021 00:12 WIB

Kebijakan PCR Sebelum Terbang Diminta tak Beratkan Publik

Belum semua daerah miliki akses ke tes PCR.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menanggapi peraturan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan cara PCR. Menurutnya, hal itu tidak efisien dan memberatkan.

"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2 sampai 3 hari dan frekuensinya tinggi," katanya dalam unggahan status di akun facebooknya pada Kamis (21/10).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan masyarakat karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut. "Ada kawan cerita, dua bulan lalu berlibur ke satu lokasi wisata, spesimen PCR nya harus dikirim dulu ke daerah lain. Sehingga butuh waktu lebih lama,"ujar dia.

Ia menambahkan terkait biaya dan akses PCR juga tidak mudah dijangkau masyarakat. Sebab, biaya tes PCR masih tinggi. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk menurunkan biaya tes PCR.

"Kebijakan PCR 2x24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kami akan potensi naiknya penyebaran Covid-19," ujar dia.

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan udara domestik dengan mewajibkan penumpang pesawat udara melampirkan surat keterangan PCR negatif Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement