Kamis 21 Oct 2021 18:17 WIB

Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Penumpang wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR.

Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR (ilustrasi).
Foto: Antara/Fauzan
Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyampaikan pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10).

Wiku mengatakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh. Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," kata dia.

Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. "Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," katanya.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menyebut, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan. Wiku menyebut, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement