Kamis 21 Oct 2021 17:20 WIB

Polda Jateng Sediakan Kanal Pelaporan Korban Pinjol Ilegal

Masyarakat diimbau tidak terjebak tawaran pinjaman-pinjaman daring.

Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi).
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyediakan kanal pelaporan bagi korban pinjaman daring ilegal melalui laman intenet maupun nomor telepon yang bisa dihubungi. 

"Pelaporan melalui laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau telepon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di nomor (024) 8413 544," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Kamis (21/10).

Dia mengimbau masyarakat tidak terjebak pada tawaran pinjaman-pinjaman daring. "Tidak perlu direspons, tapi kalau sudah terjebak bisa langsung melapor ke polisi," kata dia.

Menurut Iqbal, pengelola aplikasi pinjaman daring ilegal menggunakan teror untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar utang. Pengelola aplikasi pinjaman daring menargetkan tekanan psikologis terhadap korbannya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pinjaman daring legal. Menurut dia, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman daring legal melalui lama OJK agar tidak terjebak.

"Ada 116 aplikasi pinjaman daring legal yang terdaftat di OJK," kata dia.

Selain memilih aplikasi pinjaman daring yang legal, kata dia, masyarakat juga harus memilih penyedia pinjaman daring yang logis dalam penawarannya.

Baca juga : Pinjol Ilegal Sleman Terdaftar di Dirjen AHU

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement