REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengatur pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
"Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi video, Kamis (21/10).
Wiku menjelaskan, surat keterangan hasil negatif PCR tersebut sampelnya maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan. Wiku menuturkan, bukan tanpa alasan pemerintah menerapkan pengetatan syarat perjalanan menggunakan PCR.
Dia menegaskan, pengetatan metode testing menjadi PCR mengingat sudah tidak diterapkannya jaga jarak fisik di dalam pesawat. "Tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagian bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas Wiku.
Wiku menambahkan, metode tes PCR juga lebih sensitif dibandingkan rapid test antigen dalam menjaring kasus positif. Dengan begitu diharapkan dapat mencegah penularan yang mungkin saja dapat terjadi.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, maskapai tetap harus menyediakan sejumlah kursi yang diperuntukan untuk area karantina jika terdapat penumpang yang bergejala. "Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi," tutur Adita.
Selain itu, Adita mengatakan, Kemenhub juga menetapkan kapasitas yang diperbolehkan di bandara. Adita menuturkan, penetapan kapasitas bandara boleh hingga 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal sebelum pandemi Covid-19.
Adita meminta seluruh stakeholders transportasi untuk memberikan sosialisasi tersebut. Meskipun regulasi Satgas Covid-19 sudah dapat berlaku pada hari ini (21/10) namun terdapat ketentuan khusus bagi transportasi udara.
"SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada 24 oktober pukul 00.00 WIB," jelas Adita.
Adita mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan ekpada operator bandara dan maskapai melakukan sosialisasi kepada calon penumpang. Dengan begitu dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang baru.