Kamis 21 Oct 2021 14:10 WIB

Polisi: Pinjam Rp 5 Juta di Pinjol Ilegal, Bunga Rp 80 Juta

Polda Jabar mengatakan, bunga dari pinjol ilegal sangat besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman memimpin penggerebegan kantor pinjol di Sleman Yogyakarta.
Foto: Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman memimpin penggerebegan kantor pinjol di Sleman Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman menyebut orang yang meminjam uang hanya sebesar Rp 5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp 80 juta.

Hal itu menurut dia diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar. "Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/10).

Baca Juga

Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi. Menurut Arif, para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. 

Jika tidak, maka menurutnya para penagih atau desk collection itu terancam dipecat. "Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi.

Saat ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement