Kamis 21 Oct 2021 12:38 WIB

Legislator Ini Tolak Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR

Pemerintah diharapkan segera merevisi aturan terbaru PPKM.   

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat aturan perjalanan udara domestik dengan tidak memperbolehkan lagi antigen melainkan mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, secara tegas menolak keputusan pemerintah tersebut. "Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin," kata Nihayatul kepada Republika, Kamis, (21/10).

Perempuan yang akrab disapa Ninik tersebut melihat kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu, karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR. Selain itu, dia menilai, kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian. 

"Kalau tetap ditetapkan, saya kira itu akan sangat merepotkan, terlihat Jakarta sentris juga ya, dan membuat susah masyarakat baik dari sisi biayanya, tenaganya, juga waktunya, karena tidak semua daerah punya alat pemeriksaan PCR," ujar Ninik.

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas ini meminta pemerintah segera merevisi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Dia menilai, sikap pemerintah plin-plan.

"Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Nah sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement