Kamis 21 Oct 2021 07:57 WIB

Jakarta PPKM Level 2, Volume Kendaraan Meningkat 

Diprediksi peningkatan volume kendaraan akan terus bertambah setiap harinya.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada peningkatan volume kendaraan yang masuk ke Jakarta di tengah Pemberlakuan Pembatasann Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Setidaknya, kata dia, ada peningkatan kendaraan hingga 40 persen yang dihitung dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penambahan volume kendaraan sekitar 30 sampe 40 persen. Kita pantau setiap hari dengan menggunakan ETLE," ujar Sambodo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/10).

Sambodo memprediksikan, peningkatan volume kendaraan akan terus bertambah setiap harinya. Hak itu terjadi, kata dia, karena adanya pelonggaran beberapa aturan di Jakarta. Karena itu pihaknya juga melakukan pemantauan kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Akan terus bertambah, dan kita akan pantau juga melalui pintu masuk tol yang ke Jakarta," tegas Sambodo.

Seperti diberitakan Republika, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang level PPKM di Jawa-Bali, mengumumkan penurunan level PPKM di banyak wilayah. Salah satunya, Provinsi DKI Jakarta yang kini turun level PPKM dari level tiga ke dua.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kabupaten/kota dengan kriteria level dua," kata Inmendagri, Selasa (19/10).

Dalam draf tersebut, wilayah DKI yang turun level mencakup semua kawasan. Mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam putusan Inmendagri tersebut, PPKM level dua di DKI mulai berlaku per Selasa (19/10). Batas waktu yang ditentukan, yaitu dua pekan ke depan. "Instruksi ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021," kata surat tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement