REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman yang digerebeg Direktorat Reserse kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum-HAM. Polisi kini tengah menelusuri jejak perusahaan dengan inisial PT TII tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, mengatakan, meski terdaftar di Dirjen AHU. Namun, pinjol ilegal ini tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sedang kita dalami soal legalitas perusahaan ini. Kalau terdaftar di Dirjen AHU ya. Kami sedang menelusuri lebih jauh lagi," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/10).
Menurut Arif, pengelola pinjol ilegal ini memiliki sistem organisasi perusahaan yang lengkap dan rapi. PT TII, imbuh dia, memiliki sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia.
"Perusahaan ini terorganisir dengan baik. Sebagian besar karyawannya adalah anak-anak muda. Senior manejernya saja yang kita tangkap kemarin di Jakarta, masih muda," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan tersebut berinisial RSO (30 tahun).
Kebayakan dari mereka adalah debt collector (penagih utang). Saat penggerebekan, kantor pinjol ini tengah beraktivitas layaknya sebuah kantor.
Dari 83 karyawan yang diamankan polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka. Ke delapan tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar. Sementara karyawan lainnya dipulangkan.
"Kami bekerja sama dengan Polda DIY. Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector," kata Arif.