Rabu 20 Oct 2021 10:44 WIB

Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

Sebanyak 7 orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
AKBP Bismo Teguh Prakoso
Foto: Dok Humas Polres Majalengka
AKBP Bismo Teguh Prakoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi deposito fiktif berkedok Maybank gift. Pihak kepolisian pun sudah menetapkan seorang berinisial PAN (28 tahun) sebagai tersangka kasus investasi bodong tersebut.

"Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Oleh karena itu, Bismo memperingatkan, kepada masyarakat agar mewaspadai jika ada tawaran dengan keuntungannya di atas dari 5-6 persen. Dalam perkara investasi bodong berkedok Maybank tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 miliar.

"PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Bismo.

Dikatakan Bismo, dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

"PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta," ungkap Bismo.

Namun faktanya, sambung Bismo, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut. Memang, kata dia, ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat. "Ketika ingin mencairkan juga tidak bisa," Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement