Rabu 20 Oct 2021 10:12 WIB

Ribuan Warga Binaan Bebas, Kakanwil: Ini Bukan Obral Hukuman

Warga binaan mendapatkan haknya untuk bebas melalui program asimilasi dan integrasi. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono.
Foto: Dok Pemprov Jatim
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim Krismono menyatakan, pihaknya terus berupaya mengurangi dampak overkapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 109 persen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan program asimilasi dan integrasi di rumah selama pandemi Covid-19. 

"Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas/rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi," kata dia, Rabu (20/10).

Krismono mengungkapkan, sepanjang 2021, ada 7.658 warga binaan mendapatkan haknya untuk bebas melalui program asimilasi dan integrasi di rumah. "Jika lapas terlalu penuh, pagebluk juga akan semakin sulit dikendalikan karena tidak mungkin dilakukan pshycal distancing," kata Krismono, Rabu (20/10).

Krismono memastikan, pemberian asimilasi dan integrasi di rumah telah sesuai PermenkumHAM nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan atas PermenkumHAM nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai 31 Desember 2021. "Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan Lapas atau di tempat kerja sosial. Tapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukan di rumah," ujarnya.

Krismono memastikan, hak asimilasi dan integrasi tersebut tidak asal diberikan. Warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Pihak Lapas dan Rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin. 

Tidak itu saja, pihak Lapas dan Rutan akan menggandeng Bapas untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi atau integrasi atau tidak," kata dia.

Krismono menegaskan, seluruh layanan program asimilasi dan integrasi tersebut gratis. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran, dia berharap, agar bisa segera melaporkan ke Kanwil setempat. 

"Akan segera kami tindaklanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," ujarnya.

Hingga saat ini, total ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Total ada 7.658 warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut.

Dari jumlah tersebut, terdapat 38 orang yang melakukan pelanggaran tata tertib. Rinciannya, 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi. Sesuai instruksi MenkumHAM, lanjut Krismono, para pelanggar akan dimasukkan ke staft cell, dan hak-haknya akan dicabut sampai eksperasi waktu bebasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement