REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menemukan fakta baru dibalik kasus tabrak lari yang menewaskan Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. Diduga korban mengalami depresi karena ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat.
"Adanya mayat di jalan tol dan diduga adanya kematian yang tidak wajar, maka dilakukanlah proses penyelidikan dan penyidikan. Tahap pertama untuk dilakukan penyelidikan adalah mengidentifikasi korban," ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Lanjut Tubagus, dari hasil penyelidikan ini, disinyalir korban berjalan ke arah jalan tol. Maka dengan demikian, fakta ini membantah dugaan jika jasad korban sengaja dibuang. Hal ini diketahui dari rekaman kamera pengintai atau CCTV.
"Disini berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana," jelas Tubagus.
Hanya saja, Tubagus tidak merinci latar belakang dan alasan kenapa korban bisa berada di jalan tol. Menurutnya, korban masih dalam perawatan seorang dokter. "Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat obatan untuk antidepresi," ungkap Tubagus
Diketahui mayat Linda ditemukan di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Oktober 2021. Polisi mendalami kasus ini menggunakan kamera E-TLE dan berhasil mengidentifikasi pelaku penabrak wanita terseut.
Kemudian dalam perkara ini, polisi telah menetapkan status sopir taksi online berinisial RF yang melakukan tabrak lari terhadap Linda di pinggir tol Sedyatmo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tabrak lari tersebut.
"Intinya, yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada awak media, Senin (18/10).
Lanjut Argo, dalam perkara ini tersangka RF dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diancam tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. RF diduga tidak langsung memberikan pertolongan sesaat menabrak lari. Namun Argo, tidak merinci apakah akan dilakukan penahanan terhadap RF.
"Saat kecelakaan lalu lintas, tak langsung beri pertolongan dan laporkan ke kepolisian terdekat," ungkap Argo.