REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satu lagi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar ditangkap. Dengan ditangkapkanya RSO (30 tahun), maka jumlah tersangka kasus ini menjadi delapan orang. RS yang menjabat sebagai senior manajer di pinjol ilegal ini ditangkap di Jakarta, Selasa (18/10).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, SIK, mengatakan, tersangka RS merupakan pucuk pimpinan pinjol ilegal ini. Dengan posisinya itu, kata dia, tersangka berperan mengendalikan seluruh kegiatan di bisnis pinjol Sleman ini. "Dia yang mengendalikan suluruh operasional pinjol ilegal ini," ujar dia.
Menurut Arief, penangkapan terhadap RS merupakan hasil pengembangan penyidikan. Ia mengatakan, jumlah tersangka kasus ini bisa saja bertambah karena penyidikan masih terus dilakukan. "Masih terus dilakukan penyidikan. Kemungkinan jumlah tersangka bertambah tergantung dari hasil penyidikan. Kita masih terus bekerja," kata mantan Kapolres Garut dan Ciamis ini.
Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol.
Kebayakan dari mereka adalah debt collector (penagih utang). Saat penggerebekan, kantor pinjol ini tengah beraktivitas layaknya sebuah kantor. Dari 83 karyawan yang diamankan polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka. Ke delapan tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar.
Sementara karyawan lainnya dipulangkan. "Kami bekerjasama dengan Polda DIY. Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector," kata Arief.