Selasa 19 Oct 2021 05:35 WIB

Sosiolog UGM: Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal adalah Korban

Sebagian pekerja pinjol tidak tahu legalitas perusahaan tempatnya bekerja.

Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

Kedua, enggan melakukan pengecekan aspek legalitas perusahaan saat hendak melamar. Ketiga adalah sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Lapangan pekerjaan makin terbatas, terlebih lagi di masa pandemi ini, mencari mata pencaharian itu tidak mudah jadi mereka lalu terlibat di sana," ujarnya.

photo
Infografis Lima Tips Hindari Jerat Pinjaman Online Ilegal - (Republika)

Masih berdasarkan penelitian Soeprapto, para pekerja pinjaman daring sejatinya tak merasa nyaman dengan metode penagihan menggunakan kalimat kasar atau ancaman. Meski demikian, mereka merasa memiliki kewajiban untuk mengikuti proses kerja yang telah ditanamkan pimpinan perusahaan.

"Saya sempat mewawancarai para collector itu. Ternyata sebetulnya tidak semuanya merasa nyaman dengan cara itu. Tetapi mereka punya kewajiban mengikuti apa yang 'didoktrinkan' pimpinan," ungkap Soeprapto.

Baca juga : Pakar UGM: Waspadai Pencurian Data oleh Perusahaan Pinjol

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement