Senin 18 Oct 2021 22:27 WIB

WHO tak Pernah Instruksikan Penutupan Perbatasan

Indonesia sudah membuat aturan perjalanan internasional yang aman.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
 Seorang pekerja menempelkan tanda jarak fisik di area kedatangan internasional selama pembukaan bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, 14 Oktober 2021.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Seorang pekerja menempelkan tanda jarak fisik di area kedatangan internasional selama pembukaan bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, 14 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) tak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan negara saat pandemi Covid-19. WHO hanya merekomendasikan perjalanan internasional diprioritaskan untuk alasan tertentu, misalnya keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan.

"Sebenarnya WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan. Jadi, seruan WHO adalah selama pandemi Covid-19, perjalanan internasional harus diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan atau perjalanan personal esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting," kata Reisa saat berbicara di konferensi virtual Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan bertema Prokes Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional, Senin (18/10).

Baca Juga

Atau, dia melanjutkan, perjalanan internasional dilakukan untuk memulangkan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar. Jadi, dia menambahkan, WHO menegaskan kebijakan tersebut tidak perlu sampai mengganggu lalu lintas internasional.

Tak hanya itu, dia melanjutkan, panduan perjalanan internasional dibuat sedemikian rupa dan sudah tercantum dalam implementing risk approach to international travel in the contact of Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO. Terkait pelancong atau pelaku wisata, dia melanjutkan, WHO telah menyarankan negara-negara di dunia untuk mengambil kebijakan mengizinkan perjalanan internasional harus melalui langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat. Tujuannya, dia menambahkan, supaya bisa terhindar dari penularan Covid-19 yang terkait dengan perjalanan.

Kemudian, langkah-langkah negara tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko yang menyeluruh. Yaitu menilai risiko dalam negeri dan juga kondisi negara asal si pelaku perjalanan yang harus dilakukan secara sistematis dan rutin. "Indonesia sebagai negara anggota WHO bisa melakukan penilaian risiko sendiri, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19 yang tercatat dalam electronic Health Alert Card (eHac) atau ada aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Jadi, dia menambahkan, WHO telah mengingatkan pelaku perjalanan internasional ini tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19. Karena sebagian besar transmisi Covid-19 sudah terjadi di tingkat komunitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement