Senin 18 Oct 2021 20:44 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Rachel Vennya Bisa Terjerat Pidana

Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/10), di kasus kabur karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana karena kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri. Polda Metro Jaya pun akan meminta keterangan Rachel.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin (18/10).

Baca Juga

Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. "Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.

Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/10). "Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangan," ungkap Yusri.

Diketahui, Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, pekan lalu.

Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri. "Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.

Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan soal tindakan Rachel Vennya dengan menggelar pemeriksaan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Wisma Atlet Pademangan.

Dia menambahkan Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat. Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Lewat akun Instagram-nya @rachelvennya yang telah terverifikasi, Rachel pada Kamis (14/10), akhirnya buka suara setelah didesak klarifikasi terkait kabar kaburnya sang selebgram dari Wisma Atlet. Dalam pernyataannya, Rachel Vennya meminta maaf atas kesalahannya.

"Aku mau minta maaf sama kalian semua. Kadang aku nyakitin orang lain, egois dan sombong," tulis Rachel Vennya di Instagram, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement