Ahad 17 Oct 2021 21:49 WIB

Tomohon Dorong BUMD dan BULD Kuatkan Ekonomi Daerah

BUMD dan BLUD berperan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara.
Foto: Facebook Pemkot Tomohon
Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi kekuatan ekonomi andal.

"Pengelolaan BUMD dan BLUD perlu dioptimalkan agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang andal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," kata Sekdakot Edwin Silangen di Tomohon, Sabtu (16/7).

Baca Juga

Menurut dia, tujuan didirikannya BUMD adalah untuk mendapatkan pendapatan lain di luar pajak serta membantu pembangunan daerah yang dapat memajukan perekonomian daerah dan nasional. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat adil dan makmur.

Begitu pula BLUD sebagai unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan, BLUD didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Edwin menambahkan, tujuan BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 2 adalah pemberian pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, juga sejalan dengan praktek bisnis yang sehat yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya, persyaratan substantif menyangkut penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis yakni kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU, kinerja keuangan yang sehat.

Selain itu, persyaratan administratif yaitu kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelola, rencana strategis bisnis (RSB), laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum dan laporan audit terakhir atau bersedia diaudit secara independen.

Sedangkan pendirian BUMD dilakukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dan merupakan penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan laba dan hasilnya menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement