REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan mencatat pengurangan penggunaan kantong belanja plastik dari 52 swalayan di Jakarta Selatan mencapai 4.467 ton setiap bulan.
Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan, M Amin menyebut 52 swalayan tersebut telah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan dan program pasar bebas plastik.
Ia saat ini masih mendata jumlah pengurangan kantong plastik di 596 minimarket yang menjalankan pergub tersebut. "Untuk minimarket itu ada 596 yang kami awasi dan taat untuk pengurangan kantong plastik. Ini lagi kami hitung jumlahnya. Sedangkan, untuk pasar tradisional kami awasi 26 pasar," katanya, Jumat (15/10).
Amin mengatakan akan terus gencar menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar tradisional agar dapat menekan produksi sampah plastik di Jakarta Selatan. Selama pandemi, sosialisasi kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan terhenti.
"Waktu awal 2020, kami sosialisasi cukup masif, namun karena Covid-19, prokesnya ketat akhirnya kami tidak lanjutkan dulu untuk sementara," ujarnya.
Untuk menyukseskan kebijakan tersebut, ia akan menggandeng pengelola pasar supaya para pedagang dan pembeli dapat menerapkannya sehingga menekan angka produksi sampah kantong plastik. "Kita dari Sudin kita akan lakukan lagi gerakan ini lebih masif lagi, yang terberat memang di pasar tradisional nanti kita kolaborasi lagi kita coba diskusikan lagi dengan pasar dan pengelolanya," ujarnya